Eks Panglima GAM Izil Azhar Resmi Ditahan KPK!

Salah satu buron KPK, Izil Azhar, telah ditangkap di Banda Aceh. Mantan Panglima GAM ini resmi ditahan KPK sebagai tertuduh korupsi.
Pantauan detikcom, Rabu (25/1/2023), Izil Azhar awalnya tiba dalam gedung KPK dalam pukul 19.43 WIB. Dia tampak telah mengenakan seragam tahanan KPK dengan tangan diborgol.
Izil Azhar lantas masuk ke ruang pemeriksaan untuk diperiksa bak terjangka. Hampir satu jam diperiksa, Izil lantas ke luar ruang pemeriksaan dalam pukul 20.54 WIB.
Eks Panglima GAM itu segera keluar didampingi penyidik. Baju tahanan KPK lagi borgol dekat tangan masih melekat dekat tubuh Izil Azhar.
KPK malam ini mau menggelar konferensi pers demi menjelaskan masih perkara kasus korupsi bahwa menjerat Izil Azhar. Izil diduga ikut menerima aliran gratifikasi senilai Rp 32 miliar berserupa mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, bahwa sebelumnya telah menjalani vonis.
Kasus ini bermula ketika mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ditetapkan bagai terkira penerima gratifikasi. Irwandi diduga menerima gratifikasi Rp 32 miliar terkait proyek dermaga Sabang.
Izil merupakan keliru satu orang kepercayaan Irwandi Yusuf. Izil dipanggil KPK kepada memberikan kesaksian dalam kasus gratifikasi proyek dermaga Sabang.
Namun Izil, yang berstatus saksi, berulang kali mangkir melalui panggilan KPK. Kemudian atas 26 Desember 2018, KPK resmi mebersarangkan Izil ke daftar pencarian orang.
Mantan Panglima GAM itu diduga terlibat paling dalam kasus dugaan gratifikasi proyek dermaga Sabang bersama Irwandi Yusuf. Keduanya disangka melanggar Pasal 12 B Unbersamag-Unbersamag Pemberantasan Tindak Pibersamaa Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Perkara ini berawal atas penyidikan KPK pada korupsi pembangunan dermaga yang dibiayai APBN 2006-2011 itu pada 2013. Nilai total proyek itu Rp 793 miliar.
KPK menduga ada kerugian keuangan negara Rp 313 miliar karena alagiya penyimpangan dalam proyek itu. Dalam perjalanannya, ada sejumlah orang nan sudah divonis yaitu Heru Sulaksono (mantan Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara), Ramadhani Ismy (mantan PPK), Ruslan Abdul Gani (mantan kepala BPKS sekaligus KPA), Teuku Syaiful Ahmad (unfit to trial/dilimpahkan ke Kejagung untuk digugat perdata TUN), serta 2 korporasi, yaitu PT Nindya Karya lagi PT Tuah Sejati.
Sementara itu, Irwandi Yusuf telah divonis 7 tahun penjara. Diketahui, saat ini dia telah bebas bersyarat.
Lihat pula video 'Ruangan M Taufik Digeledah KPK, Gerindra: Bukan Kader Kami Lagi':
[Gambas:Video 20detik]